PANGKALPINANG — Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru kembali diterpa dugaan skandal serius. Seorang narapidana kasus narkoba berinisial Anggo, warga Semabung, Kota Pangkalpinang.
Anggi yang kini menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, diduga masih leluasa mengendalikan transaksi narkoba dari balik jeruji besi menggunakan telepon genggam.
Fakta ini memantik sejumlah pertanyaan keras publik seperti dibawah ini;
– Bagaimana mungkin seorang napi narkoba bisa bebas memakai HP di dalam lapas?
– Apakah pengawasan sipir benar-benar lumpuh, atau justru ada pihak internal yang diduga ikut bermain?
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan komunikasi intens terkait dugaan transaksi narkotika.
Dalam percakapan itu, sosok yang disebut sebagai Anggo diduga mengarahkan lokasi pengambilan barang atau “peta”, lengkap dengan titik-titik penempatan yang disebut berada di pinggir jalan, dekat pot bunga, tiang, hingga area rerumputan.
Namun persoalan tak berhenti di situ. Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi tersebut justru berujung ricuh setelah pembeli mengaku tidak menemukan barang yang dijanjikan meski dana disebut sudah ditransfer melalui akun DANA. Nilai Kerugian yang disebut-sebut Rp170.000.
Dalam tangkapan layar percakapan, terlihat pembeli mulai panik dan emosi karena lokasi yang diarahkan ternyata kosong.
“Mana ad pak, dak ketemu…”
“Demi Allah bulak k…”
“Tolong jangan lama…”
Percakapan lain menunjukkan adanya arahan lokasi secara detail dari pihak yang diduga mengendalikan transaksi.
“Di tiang ya ada bungkus kertas warna coklat di rumput…”
“BB pas tanda panah, di dalam pot ya…”
Narasi ini memperlihatkan pola yang diduga sudah terstruktur dan sistematis. Modus “peta lokasi” atau mapping barang memang dikenal dalam jaringan narkoba modern untuk meminimalisir pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa semua itu dikendalikan dari dalam lapas oleh seorang narapidana aktif.
Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin napi. Ini adalah tamparan keras terhadap sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Publik pun mempertanyakan bagaimana telepon genggam bisa lolos dan digunakan bebas di dalam lapas narkotika yang notabene seharusnya memiliki pengawasan ekstra ketat.
Sebab berdasarkan aturan, narapidana jelas dilarang memiliki atau menggunakan alat komunikasi di dalam lapas. Larangan itu tertuang dalam berbagai regulasi pemasyarakatan dan menjadi bagian dari pengamanan dasar untuk memutus jaringan kejahatan dari balik penjara.
Namun fakta di lapangan justru kerap berbicara lain.
Kasus demi kasus narapidana yang masih mengendalikan bisnis narkoba dari dalam sel terus bermunculan. Kini sorotan tajam mengarah ke internal lapas.
1. Apakah sipir benar-benar tidak mengetahui adanya aktivitas komunikasi ilegal tersebut?
2. Atau justru ada pembiaran yang sudah berlangsung lama?
3. Bahkan lebih jauh, apakah ada oknum yang diduga ikut mengambil keuntungan?
Pertanyaan itu wajib dijawab secara terbuka oleh pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan aparat penegak hukum.
Sebab jika penjara saja sudah berubah menjadi “Kantor Operasional” jaringan narkoba, maka publik berhak curiga bahwa perang melawan narkotika hanya slogan tanpa taring.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lapas terkait dugaan penggunaan HP dan pengendalian transaksi narkoba oleh narapidana tersebut. (rilis.tim)








