Caption : Tangkapan layar dari Video Laporan Hasil Kegiatan Penertiban, (ft/ist).

Video Exclusif;

Sat Polairud, Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok kembali bersikap tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (07/05/2026).

Langkah tegas dalam penegakan hukum ini diambil setelah upaya persuasif melalui himbauan yang dilakukan berkali-kali oleh pihak kepolisian tidak diindahkan oleh para penambang.

Para pelaku kedapatan masih nekat beroperasi menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam di kawasan tersebut.

Kapolres melalui Kasat Polairud menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah perairan Bangka Barat.

“Hari ini kami melakukan penertiban di perairan Tembelok dan Keranggan. Mengingat himbauan dan peringatan sudah sering kami sampaikan namun tetap diabaikan, maka kami mengambil langkah tegas berupa penegakan hukum,” ujar Kasat Polairud.

Dalam operasi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kanit Gakum Sat Polairud dan Kanit Tipidter Sat Reskrim beserta personel Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok berhasil mengamankan 6 Unit Ponton Isap Produksi (PIP) Jenis Selam. 19 Orang, yang terdiri dari pekerja tambang dan pemilik ponton.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Situasi di lokasi penertiban terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut serta mengganggu kamtibmas.

Dikeluarkan oleh:
Seksi Humas Polres Bangka Barat.